“Mereka mendapatkan gaji dan honor serta fasilitas yang layak. Mereka bisa menguasai state apparatus, menguadai finansia resources demi melindungi rakyat,” ujarnya.
Maka dari itu, Refly tak sependapat dengan RUU KUHP soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
“Saya khawatir tujuan negara pada akhirnya justru untuk memenjarakan rakyat, terutama yang kritis dan berbeda pendapat,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Respons Pasal Penghinaan Presiden, Boni Hargens: Tak Ada Masalah
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News