Polemik Memanas, Jejak Legal Standing KLB Demokrat Dibongkar

Polemik Memanas, Jejak Legal Standing KLB Demokrat Dibongkar - GenPI.co
Polemik Memanas, Jejak Legal Standing KLB Demokrat Dibongkar (Foto: Antara/Nur Aprilliana Br Sitorus)

GenPI.co - Kuasa hukum Demokrat versi KLB Rusdiansyah merespons soal pernyataan Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono.

Hamdan sebelumnya menyebut Moeldoko dan Johny allen Marbun tidak punya legal standing putusan Menkumham Yasonna Laoly.

Menanggapi hal itu, Rusdi lantas memutar balikkan pernyataan tersebut.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum KLB Demokrat Minta Gugatan AHY Dikembalikan

"Hamdan tidak hadir dalam persidangan di PTUN pada Selasa lalu," kata Rusdi saat dikonfirmasi GenPI.co, Rabu (14/7).

Oleh karena itu, secara etika Hamdan tidak patut memberikan penilaian terhadap persidangan yang digelar.

BACA JUGA:  AHY Tak Pernah Hadiri Sidang, Demokrat Kubu KLB Beri Pesan Telak

Rusdi blak-blakan menyebut Hamdan jangan seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar dari luar pagar pengadilan.

"Klien kami jelas memiliki legal standing yang sangat kuat," katanya.

Rusdi membeberkan, legal standing itu berupa Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatami, S.H. Notaris di Medan, Nomor: 02 tanggal 07 Maret 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya