2 Cara Menyelesaikan Kemelut Partai Demokrat

2 Cara Menyelesaikan Kemelut Partai Demokrat - GenPI.co
Partai Demokrat. Foto: Yudhi Mahatma/Antara

Dalam hierarki, peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang adalah peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota.

Turunan, baik ke bawah atau ke samping terhadap peraturan perundang-undangan karena perintah peraturan di atasnya atau kewenangannya juga merupakan peraturan seperti peraturan menteri, badan/lembaga dan lainnya (lihat Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pementukan Peraturan Perundang-undangan).

Dengan demikian, bisa dijadikan objek uji materi Mahkamah Agung sepanjang peraturan perundangan-undangan tersebut di bawah undang-undang.

BACA JUGA:  Demokrat Versi KLB Bongkar 2 Kebohongan Kubu AHY, Begini Isinya

Berkaitan dengan subjek uji materi Pasal 1 ayat (4) PERMA No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (Perma HUM) menjelaskan subjek pemohon adalah berupa perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, atau badan hukum publik atau badan hukum privat.

Sementara itu, subjek termohon dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (5) Perma HUM adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundangan-undangan yang dipersoalkan, seperti presiden untuk peraturan presiden dan peraturan pemerintah, kepala daerah dan DPRD untuk perda, dan sebagainya.

BACA JUGA:  Demokrat Kubu AHY Siap Patahkan Moeldoko Cs

Jika kita lihat pada subjek pemohon, jelas memang beberapa mantan kader Partai Demokrat memiliki legal standing sebagai pihak pemohon uji materiel karena merupakan warga negara Indonesia.

Kemudian, dilihat dari subjek termohon dalam hal ini Kemenkumham yang juga merupakan salah satu sebjek termohon sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (5) Perma HUM.

BACA JUGA:  Demokrat Tunjuk Hamdan Sebagai Lawyer, Yusril : Jeruk Makan Jeruk

Dengan demikian, dari sisi subjek hukum, permohonan uji materiel mantan kader Partai Demokrat terpenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya