2 Cara Menyelesaikan Kemelut Partai Demokrat

2 Cara Menyelesaikan Kemelut Partai Demokrat - GenPI.co
Partai Demokrat. Foto: Yudhi Mahatma/Antara

Sebagaimana diketahui, objek hukum yang dijadikan dasar permohonan uji materiel mantan Partai Demokrat adalah AD/ART Partai Demokrat. Hal ini tentu harus dibahas lebih dalam.

Pertanyaan hukumnya adalah apakah AD/ART merupakan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undnag?

Dalam satu keterangannya di media, Yusril menyampaikan AD/ART dapat dipersamakan atau quasi dengan peraturan menteri atau dirjen.

BACA JUGA:  Demokrat Versi KLB Bongkar 2 Kebohongan Kubu AHY, Begini Isinya

Sebab, diterbitkan atas perintah peraturan perundang-undangan di atasnya yang mana AD/ART yang juga sifatnya aturan yang berlaku bagi anggota Partai Demokrat (masyarakat) dan AD/ART juga perintah/delegasi dari Undang-Undang Partai Politik.

Dengan demikian, dapat dikategorikan objek uji materi oleh Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Demokrat Kubu AHY Siap Patahkan Moeldoko Cs

Ini logika yang menurut saya tidak tepat apabila dipandang dari sudut logika hukum. Menganalogikan peraturan menteri dan dirjen dengan aturan dalam AD/ART merupakan sesat pikir atau memaksakan kehendak.

Dari sisi pembuatannya, misalnya. Peraturan menteri atau dirjen dibuat oleh pejabat publik atau penyelenggara negara berbeda dengan AD/ART yang dibuat berdasarkan kesepakatan-kesepakatan anggotanya.

BACA JUGA:  Demokrat Tunjuk Hamdan Sebagai Lawyer, Yusril : Jeruk Makan Jeruk

Dari sisi keberlakuannya, peraturan menteri dan dirjen berlaku umum kepada seluruh masyarakat, sedangkan AD/ART berlaku hanya kepada anggota.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya