Sebagaimana diketahui, objek hukum yang dijadikan dasar permohonan uji materiel mantan Partai Demokrat adalah AD/ART Partai Demokrat. Hal ini tentu harus dibahas lebih dalam.
Pertanyaan hukumnya adalah apakah AD/ART merupakan produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undnag?
Dalam satu keterangannya di media, Yusril menyampaikan AD/ART dapat dipersamakan atau quasi dengan peraturan menteri atau dirjen.
BACA JUGA: Demokrat Versi KLB Bongkar 2 Kebohongan Kubu AHY, Begini Isinya
Sebab, diterbitkan atas perintah peraturan perundang-undangan di atasnya yang mana AD/ART yang juga sifatnya aturan yang berlaku bagi anggota Partai Demokrat (masyarakat) dan AD/ART juga perintah/delegasi dari Undang-Undang Partai Politik.
Dengan demikian, dapat dikategorikan objek uji materi oleh Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Demokrat Kubu AHY Siap Patahkan Moeldoko Cs
Ini logika yang menurut saya tidak tepat apabila dipandang dari sudut logika hukum. Menganalogikan peraturan menteri dan dirjen dengan aturan dalam AD/ART merupakan sesat pikir atau memaksakan kehendak.
Dari sisi pembuatannya, misalnya. Peraturan menteri atau dirjen dibuat oleh pejabat publik atau penyelenggara negara berbeda dengan AD/ART yang dibuat berdasarkan kesepakatan-kesepakatan anggotanya.
BACA JUGA: Demokrat Tunjuk Hamdan Sebagai Lawyer, Yusril : Jeruk Makan Jeruk
Dari sisi keberlakuannya, peraturan menteri dan dirjen berlaku umum kepada seluruh masyarakat, sedangkan AD/ART berlaku hanya kepada anggota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News