Belakangan, AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi anggota Polri, bahkan pernah memandu sebuah acara Direktorat Siber Bareskrim Polri yang ditayangkan lewat saluran YouTube.
Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat yang mempertanyakan keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Protes masyarakat direspon oleh Polri dengan menerbitkan aturan baru, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA: IPW Desak Kapolri Copot Kapolres Kepulauan Sangihe, Ada Apa?
Perpol menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
Secara resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly pada tanggal 15 Juni 2022.
BACA JUGA: ICW Sentil Kasus AKBP Raden Brotoseno, Sebut Kapolri Listyo Sigit
Dalam Pasal 83 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tersebut mengatur tentang peninjauan kembali (PK), yang tidak diatur di Perkap Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.
Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat, di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
BACA JUGA: ICW Disebut Tidak Konsen Urus Kasus Korupsi Formula E di Jakarta
ICW juga mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno yang dinilai banyak kejanggalan dalam sidang etiknya yang telah lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News