9 Gugatan Deolipa Yumara Diajukan ke PN Jakarta Selatan

9 Gugatan Deolipa Yumara Diajukan ke PN Jakarta Selatan - GenPI.co
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

3. Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan 3 dalam membuat pencabutan surat kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Elizer Pudihang Lumiu (tergugat 1) dilakukan dengan etika jahat dan melawan hukum.

4. Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada advokat terkait penasihat hukum Richard Elizer Pudihang Lumiu (tergugat 1) dalam perkara kematian Brigadir J dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya.

"Jadi, kami minta surat kuasanya dari Richard kepada Ronny sebagai pengacaranya batal di mata hukum," ungkapnya.

BACA JUGA:  Mahfud MD Blak-blakan Soal Tersangka Ferdy Sambo, Sebut Jenderal Bintang Tiga

5. Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai persidangan.

6. Menghukum tergugat 1, 2, dan 3 dengan tidak tanggung-tanggung membayar fee pengacara sebesar 15 triliun.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Segera Disidang

7. Menjalankan putusan ini dengan serta merta menghukum tergugat 1,2, dan 3 sehingga patuh terhadap putusan ini.

8. Menghukum tergugat 1,2, dan 3 dengan tidak tanggung-tanggung atau ex aequo et bono, apabila majelis hakim memeriksa dan mengadili.

BACA JUGA:  Surya Darmadi Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Agung

9. Menghukum tergugat satu, tergugat 2, dan tergugat 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung atau ex aequo et ebono.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya