Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Diberikan Perlindungan, Kata LPSK

Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Diberikan Perlindungan, Kata LPSK - GenPI.co
Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Diberikan Perlindungan, Kata LPSK - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). (Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian)

GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegasakan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak bisa diberi perlindungan.

Hal itu membuat LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P (Putri),” ujar Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8).

BACA JUGA:  Tak Dapat Perlindungan LPSK, Nyawa Bharada E Terancam?

Hasto mengatakan LPSK tak menemukan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Selain itu, penyidikan terkait kasus tersebut juga telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  LPSK Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Nih Alasannya

"Jadi, bukan dasarnya karena pelaku sudah meninggal, kemudian SP3 atau apa," ucap Hasto.

Sementara itu, Wakil Ketua Biro Pelayanan Pemenuhan Hak Asasi dan Korban LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya telah menemui pemohon, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:  LPSK Bergerak, Bharada E Dapat Angin Segar

LPSK menemui Putri pada Sabtu (16/7) dan melayangkan undangan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Istri Irjen Ferdy Sambo Tidak Bisa Diberikan Perlindungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya