Ini Daftar Sanksi untuk Polisi Pelanggar Profesionalitas dalam Kasus Brigadir J

Ini Daftar Sanksi untuk Polisi Pelanggar Profesionalitas dalam Kasus Brigadir J - GenPI.co
Ini Daftar Sanksi untuk Polisi Pelanggar Profesionalitas dalam Kasus Brigadir J - Ruang sidang KKEP Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi oleh Polri dengan ditempatkan khusus selama 28 hari.

Pujiyarto dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

2. Sanksi Demosi

BACA JUGA:  14 Daftar Polisi yang Sudah Menjalani Sidang Etik Kasus Brigadir J

AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri juga telah disidang etik pada pekan lalu. Dyah dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 1 tahun.

Mantan sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah selesai menjalani sidang etik dan disanksi demosi 1 tahun. Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto serta video di handphone milik kedua wartawan itu saat meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Isu Liar 3 Kapolda Terlibat Kasus Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Nyatakan Tegas

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF) dijatuhi sanksi demosi 2 tahun lantaran terbukti tidak profesional terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia juga terbukti mengintimidasi wartawan saat liputan di rumah dinas Kadiv Propam. Brigadir Frillyan tak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Briptu Firman Dwi Ariyanto dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. Briptu Firman Dwi tak mengajukan banding atas putusan tersebut. Sidang etiknya telah digelar pada Rabu (14/9) lalu.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J, Iptu Hardista Pramana Disanksi Demosi 1 Tahun

Mantan Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri, Briptu Sigid Mukti disanksi demosi selama 1 tahun. Atas putusan tersebut, Briptu Sigid tidak mengajukan banding. Dia telah disidang etik pada Senin (19/9) lalu karena dinyatakan tidak profesional dalam melaksanakan tugas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya