Nilai tukar (kurs) rupiah Kamis pagi ini menguat jelang pengumuman hasil sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019, menjadi Rp14.164 dari Rp14.178 .
Sidang putusan MK digelar hari ini, Kamis (27/6) yang akan mengumumkan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang dimohonkan dari kubu nomor urut 02.
Jika putusan sidang MK kalahkan Prabowo, PA 212 bakal membawa kasus ini ke PBB. Namun, peneliti LIPI menanggapi rencana tersebut yang dibilangnya tak rasional.
Jadi, menurut Jubir PA 212 Novel Bamukmin, bila Prabowo kalah di putusan sidang MK Pilpres 2019, maka bisa mengadukan hal ini ke Mahkamah Internasional via PBB.