Status honorer K2 memang terkendala tidak bisa ikut PPG, karena SK yang dikantongi bukan dari kepala daerah atau Kadisdik. Tetapi ini dia kabar baiknya.
Restrukturisasi jabatan di kementeria//lembaga membuat rasio jumlah PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan ASN tidak seimbang. Seperti apa ya?