Ternyata raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo belum menghasilkan keputusan yang bisa mengakomodir tuntutan dan harapan tenaga honorer.
Sensitifnya persoalan tenaga honorer, memang harus menjadi perhatian serius pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Apalagi ada 272 tenaga honorer dipecat sepihak.
Karena setahun honorer K2 yang lulus PPPK tidak mendapatkan hak-haknya. Ironinya, beberapa honorer K2 yang lulus PPPK kini sudah berpulang ke Rahmatullah.
Izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ini besaran gajinya.