Sebuah isu beredar di media sosial mengenai sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Disebutkan bahwa sidang pada hari Jumat (19/3) ini digelar offline.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta supaya kliennya dapat dihadirkan dalam persidangan gugatan peradilan. Hakim menolak mentah-mentah permintaan ini.
Amnesty memperingatkan potensi pelanggaran HAM berat jika kekerasan semacam ini dibiarkan. Pasal 18 Kovenan ICCPR dan UUD 1945 jelas menjamin hak beribadah.