Polisi Tangkap Pelaku Utama Penyelundupan PMI ke Malaysia

02 Januari 2022 20:12

GenPI.co - Polda Kepri menangkap pelaku utama penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia, Sabtu (1/1).

Pelaku tersebut diduga menjadi otak utama dalam penyelundupan PMI ilegal yang menumpang di kapal karam di Perairan Malaysia, pertengahan Desember 2021 silam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  Polisi: Penyelundupan WNI ke Malaysia Dilakukan oleh Sindikat

“Iya benar [sudah ditangkap], besok akan dirilis untuk lebih lengkapnya,” katanya kepada GenPi.co Kepri, Minggu (2/1).

Sebelumnya, polisi mengamankan dua pelaku berinisial JI (39), dan AB (48) terduga pengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, yang menjadi korban kapal karam di Perairan Malaysia itu.

BACA JUGA:  Sebelum Diselundupkan ke Malaysia, WNI Dipindahkan di Tengah Laut

Kedua terduga diamankan, oleh tim gabungan Sudirektorat Jatanras 3 Polda Kepri, Subdirektorat IV Polda Kepri, Subdirektorat Cyber Crime Polda Kepri, dan Polres Bintan, Jumat (24/12) lalu.

Harry mengungkapkan, keduanya diamankan di Kota Batam, Jumat (24/12) di dua tempat terpisah.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyelundup WNI Ilegal ke Malaysia

Dari tangan terduga JI (39), turut diamankan barang bukti lima lembar pesawat Lion Air rute Jakarta-Batam, satu unit telepon genggam, dan buku rekening.

Selain itu, juga diamankan satu sepeda motor yang digunakan untuk menjemput para korban yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dari Bandara Hang Nadim Batam.

Sementara dari tangan AB (48) diamankan satu telepon genggam, satu buku tabungan, dan satu unit mobil merek Toyota type Corona berwana keemasan.

“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan turut menyita tujuh unit kapal cepat fiber [speed boat] dan satu unit kapal kayu yang dugunakan untuk mengangkut para PMI ilegal,” kata dia.

Dia menjelaskan, kapal kayu yang diamankan itu digunakan para pelaku sebagai penampungan sementara PMI ilegal selama di atas laut.

Sehingga, sebelum diselundupkan ke Malaysia, para PMI ilegal itu dipindahkan dari satu kapal ke kapal lainnya untuk mengelabui petugas patroli kedua negara.

“Kedua pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 83 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fathur Rohim

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co