GenPI.co - Akademisi ilmu pemerintahan Rochendi turut menyoroti upaya pendaftaran merek Partai Demokrat (PD) sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia memprediksi, langkah SBY itu akan gagal karena ditolak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
BACA JUGA: Ada Restu Jokowi di Gugatan AD/ART Demokrat? Wah, Gawat Bagi AHY!
Sebab, SBY mendaftarkan PD sebagai HAKI atas nama pribadi. Sementara itu, partai politik adalah milik publik, sehingga tak bisa didaftarkan sebagai HAKI atas nama pribadi.
“Ini partai politik, bukan lukisan yang bisa didaftarkan sebagai karya pribadi,” ujarnya kepada GenPI.co.
Rochendi menyarankan agar SBY membaca kembali peraturan terkait HAKI agar tidak salah kaprah.
“Dalam peraturan itu, diatur apa saja jenis yang bisa dipatenkan,” ungkapnya.
Pengajar di Universitas Sutomo, Serang, itu pun mencontohkan hal-hal yang bisa didaftarkan sebagai HAKI, salah satunya adalah penemuan obat.
“Seseorang menemukan ramuan obat diabetes lewat penelitian. Lalu, secara medis bisa dipertanggungjawabkan sebagai obat, jadi peneliti itu ingin menjualnya. Nah, karena itu temuan si peneliti, itu bisa dibilang atas nama pribadi,” jelasnya.
BACA JUGA: Serangan balasan Kubu AHY, 12 eks Kader Demokrat Jadi Target
Namun, partai politik tak bisa disamakan dengan temuan itu, sehingga tak bisa didaftarkan sebagai HAKI atas nama pribadi.
“Kalau partai politik didaftarkan atas nama pribadi, nanti negara ini dikelola jadi atas nama pribadi, dong,” tuturnya.
Rochendi mengatakan jika partai politik didaftarkan atas nama pribadi, kemungkinan besar pengelolaannya akan dilakukan mengikuti selera pribadi pihak-pihak tertentu.
“Nanti, ketika mengusung capres nanti seleranya pribadi juga. Itu, kan, yang tidak boleh,” katanya.
BACA JUGA: Max Sopacua Katai SBY Sebagai Preman! Prabowo ikut Disebut
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News