Wamenkumham Sebut Penghinaan Presiden Masuk Delik Aduan

Wamenkumham Sebut Penghinaan Presiden Masuk Delik Aduan - GenPI.co
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej . (Foto: Mia/GenPI.co)

Ada perubahan dari delik yang biasa menjadi delik aduan, jadi sama sekali tidak membangkitkan pasal yang dimatikan oleh MK yakni delik biasa, sementara yang ada dalam RUU KUHP adalah delik aduan.

“Sementara kami menambahkan pengadilan dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan Wapres,” katanya. 

Dia mengatakan ada pengecualian untuk tidak dilakukan penuntutan apabila ini untuk atau dengan kepentingan umum. 

BACA JUGA:  Dasco: Penunjukan Luhut Pandjaitan Wewenang Presiden Jokowi

“Jadi ini berbeda dengan apa yang dimatikan oleh MK,” tutup Eddy.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya