Resmi Ditahan, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota

Resmi Ditahan, Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota - GenPI.co
Roy Suryo saat menjalani pemeriksaan kasus Stupa Candi Borobudur. (foto: Theresia Agatha/GenPI.co)

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/8/2022) malam. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan sejak tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini saudara Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dilakukan penahanan," ucap Zulpan. 

Dia pun menuturkan penahanan terhadap pakar telematika tersebut bakal dilakukan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:  Ketua Vihara Setuju Roy Suryo Ditahan, Ternyata Ini Alasannya

"Mulai malam ini, Roy Suryo akan dilakukan penahanan sampai 20 hari ke depan," ungkap Zulpan. 

Terkait tindak pidana tersebut, ada sejumlah barang bukti yang sudah disita oleh tim penyidik. Barang bukti tersebut dipakai Roy untuk melakukan ujaran kebencian. 

BACA JUGA:  Roy Suryo Resmi Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

"Beberapa barang bukti terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Roy Suryo, kemudian HP saudara Roy Suryo, kemudian HP dari saksi atas nama Ade Suhendrawan yang dilakukan penyitaan," jelas Zulpan.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya