Tegas! DPR Buka Suara soal Kasus Oma Manado, Begini Katanya

Tegas! DPR Buka Suara soal Kasus Oma Manado, Begini Katanya - GenPI.co
Anggota DPR Hillary Brigitta turut buka suara soal kasus nenek 67 tahun di Manado. (foto: Dok for Landy Primasiwi/GenPI.co)

"Kami yang belajar hukum sampai sejauh ini saja pusing lihat kasus bisa lucu seperti ini," lanjut Hillary.

Hillary Lasut mengatakan Oma Anny ini jelas tidak memiliki kapasitas dalam menerbitkan dokumen di BPN.

Apalagi, sertifikat yang dimiliki Oma Anny ini sudah terlebih dahulu terbit daripada sertifikat milik pelapor.

BACA JUGA:  RSUD Manado Sulawesi Utara Akui Lakukan Pemotongan Honor THL

"Di pengadilan masih berproses malah dikriminalisasi? Kenapa BPN yang menerbitkan, tetapi bisa nenek 67 ahun ini yang jadi tersangka pemalsuan dokumen?" tanya Hillary.

Hillary juga memiminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Polhukam Mahfud MD segera bisa menangani kasus ini dengan baik dan seadil-adilnya agar tidak ada lagi mafia-mafia tanah yang berkeliaran dan mencari keuntungan.

BACA JUGA:  BMKG Minta Warga Manado dan Sekitarnya Waspada Cuaca Ekstrem

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024 ini juga berharap agar nenek tersebut tidak perlu menjadi tersangka dan hak-haknya bisa dimenangkan olehnya.(*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya