7 Orang Dicegah ke Luar Negeri Oleh KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

7 Orang Dicegah ke Luar Negeri Oleh KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR RI - GenPI.co
Tujuh orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi rumah jabatan anggota DPR RI. (Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

GenPI.co - Sebanyak tujuh orang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengajukan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham agar tujuh orang itu tetap di wilayah NKRI.

“Tujuh orang tersebut dengan status penyelenggara negara dan dari pihak swasta,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (5/3).

BACA JUGA:  KPK: Penyuap Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ghani Kasuba Segera Disidang

Ali Fikri belum mengungkapkan secara jelas terkait identitas dari tujuh orang yang dicegah ke luar negeri itu. Pemberlakuan cegah itu berlaku enam bulan ke depan atau sampai Juli 2024.

“Pemberlakukan cegah bisa diperpanjang menyesuaikan kebutuhan proses penyidikan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ali Fikri: Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya Tak Hadir Panggilan KPK

KPK mengingatkan kepada sejumlah pihak terkait supaya kooperatif dan hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.

Sebelumnya, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait rumah jabatan DPR RI.

BACA JUGA:  Mantan Komisioner KPK Desak Polisi Segera Tahan Firli Bahuri

Ali Fikri mengatakan dimulainya penyidikan itu pun telah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, penyidik serta penuntut KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya