GP farmasi menyebut kasus cemaran obat sirop merupakan kejadian yang belum pernah terjadi dalam Industri Farmasi (IF) Indonesia selama lebih dari 40 tahun.
Kementerian Kesehatan memberikan lampu hijau untuk peredaran 156 jenis obat sirup di pasaran setelah memastikan tidak ada kandungan berbahaya pada obat tersebut