Kapolri Jenderal Idham Azis pun mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepada dua tersangka, diketahui motif mereka karena dongkol.
Presidium IPW Neta S Pane meminta, kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet yang diduga dilakukan Novel Baswedan dilimpahkan ke pengadilan.