Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan layanan bagi jemaah haji 2022 terbagi dalam dua kategori
Logo halal MUI tak lagi berlaku dan digantikan oleh logo baru milik pemerintah yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.