Pengadilan Malaysia dikabarkan telah memvonis seorang pria dengan hukuman 1.050 tahun penjara, dan hukuman 24 cambukan karena berbuat senonoh ke putri tirinya.
Selebgram Rachel Vennya gugat cerai suaminya, Niko Al Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut, sosok Niko Al Hakim yang seorang musisi dan pebisnis.
Hakim Nigel Sweeney mengatakan kepada pengadilan bahwa operasi geng itu canggih, berjalan lama, dan menguntungkan untuk menyelundupkan sebagian besar migran.