Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kokok Dirgantoro mengatakan partainya menolak tegas draf pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara.
Peneliti dari Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho menilai draf pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) tidak diperlukan lagi.