Kabar gembira untuk honorer K2 didapat dari Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Wapres mendukung honorer K2 untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Nasib honorer K2 memang berbeda-beda. Sebab, ada yang sudah menjadi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Tapi lainnya masih merana.
Pengaturan waktu penyerahan Laporan Kinerja (LKj) bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diperpanjang. Hal itu sesuai dengan SE PANRB No. 46/2020.
Nur Baitih menjelaskan, rakernas bertujuan menguatkan konsolidasi honorer K2. Mengingat saat ini, perbedaan pendapat di kalangan honorer K2 makin besar.
Seluruh pimpinan instansi baik pusat maupun daerah diimbau agar mengizinkan PNS bekerja dari rumah, guna menekan risiko terpapar virus corona (COVID-19).
Kabar gembira datang dari sejumlah daerah, di mana saat ini makin banyak pemerintah daerah yang memerhatikan kesejahteraan honorer K2 dan pegawai non PNS.