Harun Yahya yang juga dikenal dengan nama Adnan Oktar baru saja dijatuhi hukuman penjara 1.075 tahun oleh pengadilan di Istanbul, Turki, Senin (11/01).
Meskipun larangan dicabut, Otoritas Saudi tetap mengecualikan mereka yang berasal dari negara terinveksi virus baru. Mereka harus dikarantina selama 14 hari.