Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan banyak berisi insentif.
Payung hukum program mobil listrik telah terbit, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Baterai komponen utama termahal dalam kendaraan listrik. Nah, kabar gembiranya, Indonesia memiliki bahan bahan baku nikel untuk membuat baterai mobil listrik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membahas soal penerapan mobil listrik di Ibu Kota, termasuk soal peberian insentifnya saat bertemu bersama dengan Jokowi.
Ternyata persoalan meningkatkan minat mobil listrik masih dialami negara maju sekali pun. Sejumlah negara memberi insentif supaya masyarakatnya mau menggunakan.
Aturan yang menjadi payung hukum mobil listrik telah diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin. Selain memiliki kelebihan, kendaraan listrik juga punya kekurangan
Presiden Jokowi mengatakan telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai mobil listrik pada Senin. Presiden berharap kalangan industry bisa menekan harga