Menurut Setiawan Wangsaatmaja, bahwa penghapusan bukan berarti memberhentikan para tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.
Para honorer K2, termasuk di dalamnya guru honorer, yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap I 2019, belum juga mendapat NIP.
Gubernur Banten ingin mengangkat tenaga honorer di wilayahnya menjadi pegawai tetap dengan mempertimbangkan lama kerja dan kemampuan anggaran yang cukup.