Polhukam
Pengusaha Suap Lukas Enembe Rp 35,4 Miliar, Rp 1 M Uang Tunai
Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp 35,429 miliar kepada Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.
Video
SelengkapnyaGALERI FOTO
Selengkapnya