Sanksi denda Rp 250 ribu menanti bagi yang tidak mengenakan masker sesuai standard saat beraktivitas di Jakarta. Aturan tersebut tertuang di dalam Pergub
Apresiasi Kreasi Indonesia (AKI) 2024 memiliki misi mengembangkan kapasitas pelaku usaha kreatif dan memfasilitasi perluasan akses pasar produk kreatif.