Sebelum membacakan putusan, Anwar menegaskan bahwa MK telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil keputusan dalam perkara sengketa pilpres.
Gedung Mahkamah Konstitusi yang beralamat di Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, dijaga ketat menjelang agenda sidang putusan MK terkait Pilpres 2019.
pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambangi kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, jelang sidang putusan MK. Apa yang mereka bahas?
Sidang putusan MK digelar hari ini, Kamis (27/6) yang akan mengumumkan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang dimohonkan dari kubu nomor urut 02.
Jika putusan sidang MK kalahkan Prabowo, PA 212 bakal membawa kasus ini ke PBB. Namun, peneliti LIPI menanggapi rencana tersebut yang dibilangnya tak rasional.
Jadi, menurut Jubir PA 212 Novel Bamukmin, bila Prabowo kalah di putusan sidang MK Pilpres 2019, maka bisa mengadukan hal ini ke Mahkamah Internasional via PBB.
Putusan sidang MK Pilpres bakal sangat menegangkan. Masyarakat Indonesia pun bertanya-tanya, termasuk kamu. Mending dengarkan saja pendapat dari pada pengamat.
MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini, Rabu (26/6), yang artinya kini 9 hakim telah mengantongi putusan MK dan akan dibacakan besok.