Menurut dua mantan hakim Mahkamah Konstitusi, upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh Prabowo sudah mentok. Tak bisa juga ke Mahkamah Internasional.
Setelah putusan sidang Mahkamah Konstitusi selesai dan menolak gugatan Prabowo, KPU siap untuk mengumumkan Capres dan Cawapres terpilih pada Minggu (30/6).
Polisi menegaskan aksi kawal sidang MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat tidak boleh melebihi pukul 18.00 WIB atau habis Magrib harus membubarkan diri.
Jika putusan sidang MK kalahkan Prabowo, PA 212 bakal membawa kasus ini ke PBB. Namun, peneliti LIPI menanggapi rencana tersebut yang dibilangnya tak rasional.
Jadi, menurut Jubir PA 212 Novel Bamukmin, bila Prabowo kalah di putusan sidang MK Pilpres 2019, maka bisa mengadukan hal ini ke Mahkamah Internasional via PBB.