Jenderal Pol Listyo Sigit kemudian menyebut kasus pencemaran nama baik sebagai contoh pelanggaran UU ITE yang tak berpotensi mengobarkan konflik horisontal.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuka blak-blakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo . Kalimatnya nendang banget. Baca Ini!
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih