Bulan ini tepat satu tahun nasib 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama terkatung-katung.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tertanggal 27 Januari, tahapan pencarian gaji dibuat dalam empat tahap. Honorer K2 Lulus PPPK senang.
Pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satunya untuk meningkatan kesejahteraan guru honorer.
Permintaan honorer K2 yang tidak lulus tes PPPK tahap pertama, agar diberi kesempatan ikut seleksi lagi yang sifatnya formalitas, tampaknya sulit terwujud.